8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan – Bagi para pekerja sekarang ini memiliki BPJS ketenagakerjaan memang merupakan sebuah kewajiban yang tidak tertulis. Bpjs ketenagakerjaan sendiri merupakan program dalam bentuk jaminan sosial untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja di Indonesia, baik pekerja yang merupakan warga negara Indonesia maupun para pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia setidaknya dalam enam bulan terakhir.

Semua program perlindungan yang ada di bpjs ketenagakerjaan ini seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun dirancang untuk segala situasi dan jenis pekerjaan yang tersedia, serta memiliki manfaat yang diantaranya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi saat tengah melakukan pekerjaan dimulai dari berangkat hingga pulang kerja serta penyakit yang terjadi diakibatkan di tempat kerja. Untuk bisa mendapatkan manfaat ini pekerja harus membayarkan iuran dengan besaran yang berbeda berdasarkan tingkat resiko pekerjaannya, dimulai dari 0,24% sampai 1,74%.

Dalam pembayaran iuran ini biasanya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Adapun manfaat dari program ini ada santunan uang (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), layanan kesehatan untuk pekerja, serta program untuk kembali ke hatinya-eh baper, bukan itu yah tapi program untuk kembali bekerja.

2. Jaminan Kematian

Kalau jaminan ini diberikan kepada siapa? Kan karyawannya sudah meninggal, nah hayoloh. Eits tenang… Kalau kamu memiliki pemikiran seperti itu, maka tidak perlu bingung sebab santunan dari program ini akan diberikan kepada ahli waris yang sudah ditunjuk oleh pihak pekerja.

Total santunan yang akan diberikan oleh pihak BPJS ini adalah Rp 24juta dengan syarat sebelumnya sudah membayar iuran sebesar 0,3%. Oh iya, kalau misalkan pekerja ini sudah membayarkan iuran bpjsnya selama 5 tahun, maka bisa mendapatkan santunan lain berupa beasiswa untuk anak yang menjadi ahli waris nya yakni Rp 12juta. 

Untuk pencairannya sendiri bisa dilakukan oleh pihak perusahaan, maupun pihak ahli waris. Dengan membawa beberapa persyaratan klaim, dan membuat laporan ke kantor bpjs terdekat.

3. Jaminan Hari Tua 

Untuk manfaat program yang satu ini bisa dibilang merupakan tabungan untuk para pekerja kelak dihari tua nanti, atau masa pensiun (56tahun). Dengan syarat harus membayar iuran rutin setiap bulannya yakni 5,7% dari total keseluruhan gaji setiap bulan.

Nah, 5,7% itu tidak semuanya dibayarkan oleh pekerja, karena pengusaha juga ikut andil dalam pembayaran tersebut dengan perhitungan 3,7% ditanggung oleh pihak perusahaan dan 2% oleh pekerja. 

Manfaat jht ini selain bisa diambil sekaligus saat pekerja sudah memasuki masa pensiun, juga bisa diambil sebagian asalkan pekerja tersebut sudah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun. Dengan ketentuan pengambilan yakni,

  • 10% dari total keseluruhan dana yang ada, untuk digunakan sebagai dana persiapan pensiun
  • 30%dari total keseluruhan dana yang ada, untuk keperluan melakukan KPR.

Tapi, untuk mengambil dana sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali saja selama masa menjadi peserta BPJS, jadi tidak boleh sembarangan dilakukan. 

Oh iya, bagi peserta JHT yang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan dana, maka akan tetap mendapatkan hak nya sebagai peserta JHT. Dengan catatan manfaat dana santunan itu diberikan kepada pihak yang ditunjuknya sebagai ahli waris.

4. Jaminan Pensiun

Terakhir ada manfaat jaminan pensiun yang akan diberikan saat seorang pekerja sudah memasuki waktu pensiunnya. Lalu, bedanya dimana antara jaminan yang satu ini dengan jaminan hari tua?

Perbedaan itu terletak pada proses pencairan dana dari keduanya. Dimana jaminan pensiun akan diberikan secara berkala seolah seperti penghasilan setiap bulan kepada pekerja pensiun, sementara jaminan hari tua diberikan sekaligus dalam satu waktu pada saat pekerjanya sudah memasuki ketentuan usia pensiun.

Manfaat dari progam yang satu ini juga bisa diberikan kepada pekerja yang terpaksa melakukan pensiun dini karena suatu hal, seperti kecelakaan kerja. Dengan ketentuan berupa pemberian uang tunai secara berkala sampai peserta yang bersangkutan meninggal dunia, ataupun dinyatakan bisa kembali bekerja. 

Lalu manfaat ini juga bisa diberikan kepada pihak lain apabila pihak yang bersangkutan sudah meninggal. Seperti suami/istri yang ditinggalkan, anak, orang tua (apabila yang bersangkutan masih lajang. 

Untuk bisa mendapatkan manfaat program ini tentu, ada iuran yang harus dibayarkan secara rutin yakni 3% dari total keselurahan gaji setiap bulannya. Dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 2% dibayarkan oleh perusahaan selama 15 tahun.

Terus, kalau belum sampai 15 tahun bagaimana? Apakah dana tidak bisa dicairkan. Tetap bisa dengan ketentuan yang namanya manfaat lumpsum yakni pemberian uang tunai dengan ketentuan perhitungan hasil penjumlahan dari total iuran ditambah hasil pengembangannya.

5. Fasilitas Kredit

Masih banyak peserta yang belum mengetahui tentang fasilitas kredit BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pesertanya, manfaat ini masuk ke dalam program MLT (manfaat layanan tambahan). Dengan syarat utama perumahan yang ingin diambil melakukan kerjasama dengan BPJS untuk hal pembayaran.

Ada dua kpr yang bisa dipilih oleh pekerja, yakni kpr subsidi khusus peserta yang memiliki penghasilan rendah, serta nonsubsidi yang pesertanya diluar dari pekerja berpenghasilan rendah. Semua peserta bisa ikut program ini dengan syarat merupakan anggota aktif dan selalu tertib dalam membayar iuran.

6. Program Pelatihan Bagi Karyawan

Ketika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, maka peserta akan mendapatkan pelatihan gratis sebagai program perlindungan diri pekerja dari kecelakaan kerja.

7. Program Beasiswa

Untuk manfaat yang satu ini bisa didapatkan melalui dua cara, yakni berupa santunan kepada anak yang merupakan ahli waris apabila pekerja nya sudah meninggal dunia, serta untuk anak-anak dari pekerja yang kurang mampu.

Syaratnya mudah karyawan hanya perlu mendaftarkan dirinya sebagai pekerja yang tidak mampu dengan membawa surat keterangan tambahan seperti SKTM (surat keterangan tidak mampu). Nantinya BPJS ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi pengurangan biaya sekolah kepada anak pekerja yang bersangkutan.

8. Layanan Konsultasi

Kata siapa BPJS ketenagakerjaan hanya berupa santunan-santunan saja? Ternyata BPJS ketenagakerjaan juga bisa loh jadi tempat pengusaha untuk sekedar curhat. Eitss, tapi bukan curhat masalah isi hati yah melainkan curhat berupa konsultasi terkait perencanaan pekerjaan konstruksi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi terjadinya kecelakaan kerja ditempat kerja yang bisa merugikan kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha.

Jadi manfaat bpjs ketenagakerjaan ini tidak hanya berupa santunan saja, tapi mencakup banyak hal terkait dengan kesejahteraan pekerja. Untuk bisa mendapatkan semua manfaat tersebut sebenarnya sangat mudah, dimana peserta harus merupakan peserta aktif yang rutin membayar iuran secara tepat waktu, yakni tanggal 15 setiap bulannya.

Tapi, tidak bisa dipungkiri terkadang pengurusan manfaat BPJS ketenagakerjaan ini menemui kendala. Apabila kamu juga mengalami hal tersebut bisa melaporkan ke beberapa contact yang disediakan

  • https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/
  • Email: wbs@bpjs-kesehatan.go.id
  • HP/WA/SMS/Telegram: 0811 8010 2424
  • Telepon: (021) 4212938-41 Ext. 7413

Dengan begini diharapkan penerapan manfaat bpjs ketenagakerjaan bisa diimplementasikan dengan baik.

Terimakasih sudah membaca konten kami

Saungwriter adalah agency jasa penulisan artikel untuk konten website sekaligus menyediakan layanan SEO expert untuk pengembangan bisnis di dunia Digital. Hubungi kami untuk konsultasi layanan di 0813-3283-8649

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar

Isi Konten