Hak Karyawan Dalam Perusahaan yang Sesuai Ataran UU

Hak Karyawan

Buat kamu para pencari kerja maupun pekerja, apakah kalian sudah mengetahui tentang hak-hak yang kalian miliki? Karena sebuah perusahaan yang baik tentu tidak hanya menuntut kewajiban karyawan, namun juga memberikan hak karyawan dalam perusahaan.

Bahkan demi melindungi semua hak karyawan dalam perusahaan tersebut ada peraturan perundang-undangan khususnya. Peraturan ini dicantumkan dalam UU ketenagakerjaan, seperti yang terangkum di bawah ini.

1. Upah Atau Gaji

Untuk kamu para pekerja, harus paham nih kalau misalkan ketentuan gaji juga sudah diatur dalam undang-undang. Jangan mau kalau mendapatkan upah yang tidak adil sebab, besaran upah ini harus sama antar sesama karyawan sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung.

Nih yah, bahkan kamu bisa dapat gaji loh meskipun sedang tidak bekerja asalkan dalam kondisi seperti menikahkan anak, keluarga meninggal, atau istri melahirkan. Intinya kondisi mendesak yang mengharuskan kamu hadir, dan meninggalkan pekerjaan.

2. Jam Kerja

Kamu sering dipaksa lembur dengan ketentuan yang tidak jelas? Kalau iya, mulai sekarang lawan dan jangan diam saja sebab jam kerja juga sudah ada peraturannya sendiri. Maksimalnya kamu boleh lembur 14 jam dalam seminggu atau 3 jam dalam sehari.

Jam lembur itu dihitung jika sudah lewat dengan jam kerja yang sudah ditentukan undang-undang ketenagakerjaan pasal 77. Dimana dalam seminggu kamu hanya boleh bekerja maksimal 40 jam (waktu kerja lima hari).

3. Asuransi Kesehatan

Perlindungan kesehatan untuk karyawan dalam hal ini asuransi kesehatannya merupakan hak karyawan dalam perusahaan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dengan ketentuan setiap karyawan berhak untuk mendapatkan jaminan sosial begitu juga dengan keluarganya.

Jaminan ini akan melindungi apabila terjadi kecelakaan kerja, dan  kematian, serta melindungi pekerja nya di hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Jadi pastikan kalau diri kamu sudah memiliki asuransi dari pihak perusahaan.

Baca juga: Contoh Surat Resign Kerja

4. Perlakuan Bebas Diskriminatif

Apapun suasana lingkungan dan budaya yang ada di perusahaan tempat kamu bekerja, kamu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak peduli bahkan ketika kamu adalah pegawai kontrak sekalipun, karena tetap ada hak pegawai kontrak.

Selain itu diskriminasi terhadap gender juga sangat tidak diperbolehkan. Kamu berhak melawan apabila kamu mendapatkan perlakuan yang sifatnya diskriminatif, sebab sudah menjadi hak kamu untuk bekerja dengan tenang.

5. Uang Pesangon

Setiap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib untuk mendapatkan uang pesangon ini. Besaran uang pesangon biasanya bisa berdasarkaj dengan kebijakan perusahaan ataupun satu kali gaji pokok karyawan.

Selain mendapatkan uang pesangon, khusus untuk kamu yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pergantian hak. Beberapa hal yang terhitung dalam uang pergantian hak ini, contohnya cuti tahunan yang belum diambil, ataupun ongkos pulang apabila berdomisili jauh dari kantor.

6. Melakukan Mogok Kerja

Kata siapa karyawan tidak mempunyai hak untuk melakukan mogok kerja? Karyawan mempunyai hak itu bahkan diatur langsung dalam UU ketenagakerjaan pasal 138.

Hanya saja, ketika ingin melakukan mogok kerja kamu tetap harus menaati beberapa peraturan dan tidak boleh asal-asalan. Seperti meminta izin minimal satu minggu sebelumnya dengan mengirimkan surat kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setempat.

7. Cuti Kerja

Kalau di perusahaan tempat kamu bekerja sering mempersulit kamu ketika hendak melakukan cuti, maka kamu berhak untuk melaporkan hal tersebut. Sebab bagi kamu yang seorang karyawan tetap di perusahaan tempat kamu bekerja dan sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu, maka kamu wajib mendapatkan cuti kerja tersebut.

Karena menurut pasal 79 ayat 2 UU ketenagakerjaan, karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan, dan tidak wajib bekerja saat libur nasional. Bahkan untuk hari penting seperti menikah, ataupun melahirkan kamu juga berhak mendapatkan cuti seperti yang diatur UU ketenagakerjaan pasal 93.

8. Hak Melaksanakan Ibadah

Jangan takut jika seandainya kamu meminta hak kamu dalam melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama kamu. Sebab hal ini sudah diatur dalam pasal 80 UU ketenagakerjaan.

Seperti contoh untuk yang beragama islam kamu berhak untuk mendapatkan waktu dalam melaksanakan shalat lima waktu, ataupun cuti saat hendak melakukan ibadah haji. Hal ini juga berlaku untuk karyawan pemeluk agama-agama lain yang berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan.

9. Berhak Untuk Berpendapat

Memang kesalahpahaman merupakan hal yang sering terjadi utamanya dalam sebuah perusahaan dengan banyak karyawan di dalamnya. Hal ini bisa terjadi karena banyak hal seperti kesalahan komunikasi ataupun hasil kerja yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Meskipun begitu setiap karyawan dalam perusahaan tersebut berhak untuk membela diri dan menyatakan pendapatnya masing-masing. Namun, saat menyampaikan pendapat ini perlu untuk memperhatikan banyak hal seperti kesopanan dan utarakan pendapat yang bertanggung jawab berdasarkan data.

10. Tempat Kerja yang Aman

Terakhir hak karyawan yang ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah memiliki tempat kerja yang aman, yang jauh dari segala resiko merusak konsentrasi dalam melakukan pekerjaan secara profesional.

Dalam hal ini bisa aman itu bisa berarti perusahaan memiliki asuransi kesehatan untuk para pekerjanya. Lokasi perusahaan juga sebisa mungkin jauh dari tempat yang rawan bahaya.

Baca juga: Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut UUD No. 13 Tahun 2003

Jadi, buat kamu para karyawan wajib tahu semua hak karyawan dalam perusahaan yang ada diatas. Apabila kamu merasa salah satu hak kamu ada yang dilanggar, maka kamu bisa melaporkannya ke disnaker setempat yang berlokasi dekat dengan tempat kamu bekerja.

Terimakasih sudah membaca konten kami

Saungwriter adalah agency jasa penulisan artikel untuk konten website sekaligus menyediakan layanan SEO expert untuk pengembangan bisnis di dunia Digital. Hubungi kami untuk konsultasi layanan di 0813-3283-8649

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar

Isi Konten